Riau Minta Sepuluh Persen Hasil Minyak Bumi Daerahnya yang Jadi Jatah Pemerintah

04-12-2015 / KOMISI VII

Panitia Kerja (Panja) RUU Migas Komisi VII DPR RI menjaring aspirasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan akademisi. Daerah yang terkenal dengan julukan negeri Lancang kuning ini merupakan penghasil minyak terbesar di Indonesia.

Dalam pertemuan itu Plt Gubernur Riau yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral Riau, Syahrial Abdi, dan Pakar Migas dari Universitas Islam Riau, Syafrinaldi sama-sama memberi masukan terkait porsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak swasta sebagai kontraktor atau developernya.

"Selama ini dalam pengelolaan minyak bumi prosentase bagi hasilnya 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk swasta yang menjadi kontraktor. Seharusnya disini pemerintah daerah juga diberikan porsi khusus yakni sekurang-kurangnya sepuluh persen dari jatah 85 persen yang dimiliki negara (pemerintah pusat). Jika penghasil minyak itu ada di beberapa kabupaten, maka harus dibagi secara proposional dari 10 persen jatah pemerintah daerah tadi. Inilah yang diinginkan masyarakat Riau selama ini yang belum terealisasi," ungkap Syafrinaldi.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi VII DPR Jamaluddin Jafar yang memimpin rombongan mengatakan permintaan tersebut hal yang wajar. Namun ia mengingatkan bahwa negara republik Indonesia ini merupakan negara kesatuan, dimana ada daerah-daerah yang tidak memiliki potensi minyak di daerahnya. Ini pun harus mendapat subsidi dari negara.

"Pada dasarnya dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33 yang berbunyi : dimana cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan masukan terkait bagi hasil itu adalah hal yang wajar, namun yang harus diingat negara kita merupakan negara kesatuan yang harus saling membantu dan mensubsidi satu sama lain. Artinya jika ada daerah-daerah yang tidak memiliki potensi minyak di daerahnya, tetap harus disubsidi oleh negara," jelas Politisi dari Fraksi PAN ini di Kantor Gubernur Riau, Kamis (3/12).

Meski demikian pria yang akrab disapa Jamal ini mengaku akan tetap menampung aspirasi tersebut untuk kemudian dibahas kembali bersama para pakar di DPR. (Ayu), foto : ayu/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...